Dugaan Pemihakketigaan Proyek Swakelola Revitalisasi Sekolah di Bulukumba Mulai Terkuak

Avatar photo
oplus_1024
banner 468x60

BULUKUMBA, SUCINEWS.ID. 1 Oktober, 2026 – Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bulukumba yang semestinya berjalan dengan mekanisme swakelola murni kini mulai menuai sorotan tajam.

Pasalnya, TK PESISIR NUSANTARA, Jl Lure Lr, 3 KL Ela-ela, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, ditemukan indikasi keterlibatan pihak ketiga yang mengontrol penuh jalannya pengerjaan fisik di lapangan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di salah satu lokasi proyek, pengelolaan pengadaan material bangunan hingga mobilisasi tenaga kerja diduga tidak dikelola mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sekolah, diduga dikendalikan oleh oknum di luar struktur sekolah.

Kehadiran pekerja dan buruh bangunan yang didatangkan dari luar daerah ini memicu tanda tanya besar. Sebab, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proyek swakelola wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal atau warga di sekitar lingkungan sekolah demi menggerakkan ekonomi masyarakat bawah.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi pembagian kerja ini, Kepala Yayasan, Suparman, terkesan enggan memberikan penjelasan mendalam dan mengaku perannya sangat terbatas dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

“Saya hanya mengawasi tukang, kalau ada material yang tidak sesuai spesifikasi, saya tolak, kebetulan pasir pertama yang dibawah saya tolak karena kualitasnya tidak baik” ujar Suparman singkat saat ditemui awak media di lokasi proyek, baru-baru ini.

Pernyataan Kepala Yayasan ini memperkuat dugaan adanya praktik “pinjam nama” sekolah oleh oknum luar. Di mana secara administrasi proyek tercatat sebagai swakelola kelompok masyarakat, namun di lapangan seluruh kendali, material, hingga penunjukan buruh dikuasai secara sepihak oleh pihak ketiga.

Praktik kontraktual terselubung pada proyek swakelola berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana korupsi jika ditemukan adanya penurunan mutu bangunan fisik akibat pengejaran margin keuntungan (profit) oleh pengelola luar, serta rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Adi selaku pengelola material, serta Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba terkait pengawasan atas proyek bermasalah ini.

 

banner 120x600