BULUKUMBA. SUCINEWS.ID. 7–OKTOBER-2026 – Pelaksanaan proyek revitalisasi Taman Kanak-Kanak (TK) Pesisir Nusantara kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mengenai adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (subkontrak ilegal) serta praktik benturan kepentingan semakin menguat menyusul pernyataan terbuka dari Kepala Yayasan lembaga pendidikan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Kepala Yayasan TK Pesisir Nusantara secara terbuka mengaku bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pengawas lapangan bagi kepala tukang yang mengerjakan proyek tersebut. “Saya hanya mengawasi kepala tukang saja, karena istri saya di sini kepala sekolah,” ungkapnya.
Pernyataan ini langsung memicu polemik hukum dan administrasi. Jika proyek revitalisasi ini menggunakan dana anggaran negara—baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan maupun dana hibah pemerintah—maka mekanisme yang wajib diterapkan umumnya adalah Swakelola Tipe IV.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, penerima swakelola (komite sekolah atau yayasan) dilarang keras menyerahkan atau mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak ketiga atau kontraktor lain. Tindakan menyerahkan proyek secara bulat-bulat kepada kepala tukang memperkuat indikasi adanya pelanggaran prosedur swakelola yang terstruktur.
Selain indikasi pengalihan proyek, pengakuan mengenai hubungan suami-istri antara Kepala Yayasan (pihak pengawas/pelaksana yayasan) dan Kepala Sekolah (pihak pengelola/pengguna anggaran di sekolah) dinilai sebagai bentuk nyata dari Benturan Kepentingan (Conflict of Interest).
Kondisi kekeluargaan yang terlalu erat ini dinilai mengaburkan batas profesionalisme, sehingga pengawasan yang objektif dan transparan terhadap mutu serta realisasi anggaran proyek mustahil dapat berjalan dengan baik. Hubungan ini melanggar asas akuntabilitas dalam tata kelola fasilitas pendidikan publik.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek revitalisasi TK Pesisir Nusantara. Jika ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan anggaran negara dan pelanggaran prosedur pengadaan, kasus ini harus segera dibawa ke ranah hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang.









